Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri perdesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu program Pemberdayaan masyarakat dengan target sasaran kegiatan adalah masyarakat Perdesaan. Visi PNPM-MPd adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Dan kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya. Sehingga target dari program ini adalah mengurangi angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja dalam rangka mengurangi angka pengangguran melalui proses pemberdayaan.
Berbicara tentang kemiskinan, bahwa kemiskinan terbagi menjadi; kemiskinan mutlak (absolute puoverty) yaitu: individu atau kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Dan kemiskinan Relatif (relative proverty) yaitu menekankan ketidaksamaan kesempatan dan kemampuan diantara lapisan masyarakat untuk mendapatkan barang-barang dan pelayanan dalam menikmati kehidupannya. Sementara kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan sebagai akibat karakter budaya serta etos kerja yang rendah, Dan kemiskinan structural yaitu akibat dari struktur yang timpang. Selanjutnya berbicara tentang pengangguran terbagi menjadi pengangguran terselubung (underemployment) yaitu orang-orang yang bekerja dibawah kapasitas optimalnya, dan pengangguran terbuka (oven unemployment) yaitu orang-orang yang sebenarnya mampu dan ingin bekerja, akan tetapi tidak mendapatkan lapangan pekerjaan sama sekali. Maka salah satu upaya Program Nasional Pemberrdayaan Masyarakat Mandiri Perdesan (PNPM-MPd) untuk menjawab semua persoalan kemiskinan dan pengangguran di atas, adalah salah satunya dengan pemberian modal bagi kelompok perempuan, yaitu dana perguliran yang lebih dikenal dengan kelompok simpan pinjam usaha perempuan (SPP)
Muncul pertanyaan, “bagaimana caranya dari seorang masyarakat miskin yang belum punya banyak pengalaman dalam mengelola keuangan, akan bisa memanfaatkan Bantuan Dana untuk di kelola sebagai sebuah modal usaha..??” tentu bisa, selama mereka terus di bimbing dan di bina dengan sebaik-baiknya. Lalu siapakah yang mempunyai peran penting dalam pembinaan yang dimaksud.? Selain peran dari semua elemen, Tentu diharapkan adalah dari kalangan masyarakat yang bertujuan untuk lebih memaksimalkan pembinaan.
Maka untuk menjawab persoalan itu, dibentuklah Tim Pelatih Masyarakat yang disingkat dengan TPM, yang sebelumnya tim ini dilatih untuk siap menjalankan Tupoksinya. Tenaga Pelatih Masyarakat (TPM) adalah sekelompok warga masyarakat setempat, yang memiliki kemampuan/ kompetensi khusus di bidang tertentu terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berperan memfasilitasi kegiatan pelatihan masyarakat. Tenaga Pelatih Masyarakat (TPM) adalah seoarang pelatih dari unsur masyarakat yang secara sukarela memfasilitasi masyarakat agar mempunyai kemampuan dalam merumuskan strategi dan penyelesaian mengatasi masalah dan meningkatkan kualitas mereka sendiri. Setelah dilatih, TPM ini secara aktif melakukan berbagai macam Pendampingan dan Pembinaan di masyarakat kecamatan masing-masing. Seperti yang telah dilakukan oleh TPM Kecamatan balusu, yang secara rutin melakukan Pendampingan dan Pembinaan kepada Kelompok-kelompok SPP yang ada di Kecamatan Balusu.
Pendampingan ini lebih bertujuan untuk; memberikan pemahaman kepada kelompok dalam pengelolaan dana bergulir agar usaha bisa berkembang, terkhusus dari segi managemen dan administrasi kelompok. Pendampingan ini juga bertujuan untuk memberikan motivasi dan spirit di dalam berusaha. Karena materi yang disajikan dalam pendampingan ini, selain adiministrasi kelompok, juga tentang langkah-langkah menjadi pengusaha dan kiat-kiat menjalankan usaha, sehingga kelompok spp dapat termotivasi dalam menjalankan usaha yang dijalani, selain itu juga untuk mengurangi dan mencegah kemacetan dalam usaha sehingga terjadinya penunggakan pengembalian juga dapat dicegah. karena “Uang itu ibarat seekor kuda, sangat berguna dan penting, tetapi juga sangat berbahaya bila tidak mampu dikendalikan. Banyak kasus rumah tangga berantakan yang bersumber dari masalah uang baik karena kekurangan maupun karena kelebihan. Maka yang terpenting adalah kita yang harus menguasai uang bukan uang yang menguasai kita”. (Lalu, FK Balusu)
Berbicara tentang kemiskinan, bahwa kemiskinan terbagi menjadi; kemiskinan mutlak (absolute puoverty) yaitu: individu atau kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Dan kemiskinan Relatif (relative proverty) yaitu menekankan ketidaksamaan kesempatan dan kemampuan diantara lapisan masyarakat untuk mendapatkan barang-barang dan pelayanan dalam menikmati kehidupannya. Sementara kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan sebagai akibat karakter budaya serta etos kerja yang rendah, Dan kemiskinan structural yaitu akibat dari struktur yang timpang. Selanjutnya berbicara tentang pengangguran terbagi menjadi pengangguran terselubung (underemployment) yaitu orang-orang yang bekerja dibawah kapasitas optimalnya, dan pengangguran terbuka (oven unemployment) yaitu orang-orang yang sebenarnya mampu dan ingin bekerja, akan tetapi tidak mendapatkan lapangan pekerjaan sama sekali. Maka salah satu upaya Program Nasional Pemberrdayaan Masyarakat Mandiri Perdesan (PNPM-MPd) untuk menjawab semua persoalan kemiskinan dan pengangguran di atas, adalah salah satunya dengan pemberian modal bagi kelompok perempuan, yaitu dana perguliran yang lebih dikenal dengan kelompok simpan pinjam usaha perempuan (SPP)
Muncul pertanyaan, “bagaimana caranya dari seorang masyarakat miskin yang belum punya banyak pengalaman dalam mengelola keuangan, akan bisa memanfaatkan Bantuan Dana untuk di kelola sebagai sebuah modal usaha..??” tentu bisa, selama mereka terus di bimbing dan di bina dengan sebaik-baiknya. Lalu siapakah yang mempunyai peran penting dalam pembinaan yang dimaksud.? Selain peran dari semua elemen, Tentu diharapkan adalah dari kalangan masyarakat yang bertujuan untuk lebih memaksimalkan pembinaan.
Maka untuk menjawab persoalan itu, dibentuklah Tim Pelatih Masyarakat yang disingkat dengan TPM, yang sebelumnya tim ini dilatih untuk siap menjalankan Tupoksinya. Tenaga Pelatih Masyarakat (TPM) adalah sekelompok warga masyarakat setempat, yang memiliki kemampuan/ kompetensi khusus di bidang tertentu terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berperan memfasilitasi kegiatan pelatihan masyarakat. Tenaga Pelatih Masyarakat (TPM) adalah seoarang pelatih dari unsur masyarakat yang secara sukarela memfasilitasi masyarakat agar mempunyai kemampuan dalam merumuskan strategi dan penyelesaian mengatasi masalah dan meningkatkan kualitas mereka sendiri. Setelah dilatih, TPM ini secara aktif melakukan berbagai macam Pendampingan dan Pembinaan di masyarakat kecamatan masing-masing. Seperti yang telah dilakukan oleh TPM Kecamatan balusu, yang secara rutin melakukan Pendampingan dan Pembinaan kepada Kelompok-kelompok SPP yang ada di Kecamatan Balusu.
Pendampingan ini lebih bertujuan untuk; memberikan pemahaman kepada kelompok dalam pengelolaan dana bergulir agar usaha bisa berkembang, terkhusus dari segi managemen dan administrasi kelompok. Pendampingan ini juga bertujuan untuk memberikan motivasi dan spirit di dalam berusaha. Karena materi yang disajikan dalam pendampingan ini, selain adiministrasi kelompok, juga tentang langkah-langkah menjadi pengusaha dan kiat-kiat menjalankan usaha, sehingga kelompok spp dapat termotivasi dalam menjalankan usaha yang dijalani, selain itu juga untuk mengurangi dan mencegah kemacetan dalam usaha sehingga terjadinya penunggakan pengembalian juga dapat dicegah. karena “Uang itu ibarat seekor kuda, sangat berguna dan penting, tetapi juga sangat berbahaya bila tidak mampu dikendalikan. Banyak kasus rumah tangga berantakan yang bersumber dari masalah uang baik karena kekurangan maupun karena kelebihan. Maka yang terpenting adalah kita yang harus menguasai uang bukan uang yang menguasai kita”. (Lalu, FK Balusu)
0 komentar:
Posting Komentar